Dua orang tersangka pengedaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Asahan.
INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, yakni MAR (23 tahun) dan MAM (30). Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa 298,86 gram dan 1,52 gram sabu, Sabtu (6/4/2024) di Kelurahan Pasar Baru, Tj. Balai.
Penangkapan ini berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang mendapat informasi bahwa MAR (23) sering melakukan transaksi narkotika.
Lalu, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang selalu dijadikan tempat transaksi, juga untuk memastikan jika informasi tersebut benar.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Sabu Hasil Sitaan di Pelabuhan Parepare
Kemudian tim bergerak, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat itu MAR (23) sedang berada di sebuah gudang di Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Tj. Balai.
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti 3 buah plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 298,86 gram brutto. Tim juga menyita 1 unit handphone yang sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi yang dilakukan tim kepada MAR (23), ia mengaku jika barang bukti tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual kembali kepada konsumen. Barang bukti tersebut didapat dari MAM (30).
Baca Juga: 2 Pria Kurir Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Babar, 35 Kg Sabu Diamankan!
Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MAM (30) dan berhasil mengamankan MAM (30) di sebuah toko daging milik pelaku, di Jl. Pajak Bahagia, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai, Kodya Tanjung Balai.
Dari terduga pelaku MAM (30), tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 1,52 gram brutto.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses lebih lanjut.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: