Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo
INDOZONE.ID - Beberapa waktu belakangan ini, sempat heboh isu pencabutan Pramuka sebaga ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Terkait dengan ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menekankan bahwa Pramuka tetap menjadi opsi kegiatan ekstrakulikuler yang ditawarkan kepada siswa di sekolah.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi kayaknya ada miskomunikasi. Tapi intinya adalah Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib dijadikan opsi di sekolah," ujar Dito, seperti dikutip dari ANTARA.
Hal itu diungkap Dito di Istana Kepresidenan di Jakarta, menanggapi narasi yang menyebut pramuka sebagai ekstrakurikuler yang tidak diwajibkan dalam sekolah.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Cabut Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Dito menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pramuka malah akan dimasukkan ke dalam kegiatan kurikuler.
Dengan begitu kata Menpora Dito, siswa yang mengikuti Pramuka bisa mendapat poin tambahan informal pendidikan.
"Pramuka akan dimasukkan ke Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Menurut saya, dengan masuknya Pramuka di Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, itu orang yang ikut Pramuka, siswa, mahasiswa yang ikut Pramuka bisa mendapatkan poin tambahan informal pendidikan," sambungnya.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Kota Jogja Tak Setuju Ekstrakurikuler Pramuka Dihapuskan
Dito menyampaikan, hal itu akan memperkuat gerakan Pramuka dan akan meningkatkan minat generasi muda untuk mengikuti Pramuka.
"Mungkin ini harus diglorifikasi dan diangkat ke publik. Jadi, ini sangat bagus," tandasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya juga menyatakan bahwa sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler di sekolah.
Menurut Kemendikbud, para siswa lah yang tidak diwajibkan memilih ekstrakurikuler Pramuka.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara