Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia pada Selasa, 3 September 2024.
Menag Yaqut menyebut bahwa pemerintah sudah memperoleh surat pemberitahuan dari otoritas Vatikan, perihal kedatangan Pemimpin Gereja Katolik Dunia, Paus Fransiskus ke Indonesia.
"Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia," ungkap Menag Yaqut di Rembang, dilansir dari situs Kemenag RI, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat undangan untuk Paus Fransiskus yang diantar oleh Menag Yaqut.
Baca Juga: Paus Fransiskus saat Keluar dari Rumah Sakit Setelah Dirawat: Saya Masih Hidup Lho
Sehingga kedatangan Fransiskus ke Indonesia, sudah ditunggu-tunggu oleh Jokowi.
"Pada Juni 2022, saya mengantar surat undangan dari Presiden Jokowi kepada Paus Fransiskus," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Tak hanya itu, kehadiran Paus Fransiskus di Indonesia pada bulan September mendatang juga akan menjadi kado istimewa untuk umat Katolik.
"Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menunggu, Paus Fransiskus akhirnya dapat hadir di Indonesia. Ini saya kira menjadi kado istimewa juga bagi umat Katolik khususnya," ucapnya.
Baca Juga: Paus Benediktus XVI Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun
Yaqut pun berharap kunjungan Fransiskus ke Tanah Air nantinya, bisa melihat secara langsung keberagaman dan persaudaraan antarumat beragama di Indonesia.
"Indonesia mampu menjaga toleransi dan perdamaian antarpemeluk agama, termasuk ratusan umat agama lokal. Kita berharap Paus Fransiskus dapat melihat keberagaman ini di Indonesia,” harap dia.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag.go.id