MI, sopir truk berusia 18 tahun penyebab kecelakaan beruntun di GT Halim
INDOZONE.ID - Pemuda berinisial MI (18) yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski terancam hukuman empat tahun penjara, pelaku tidak dilakukan penahanan.
"(Tersangka) kita kenakan Pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Pasal 311 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan diketahui berisi terkait kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan.
Baca Juga: Viral Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Tanggung Jawab, Saya Beli Semua Mobil Itu!
Ancaman hukuman dari pasal ini yakni empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 juta.
Meski terancam empat tahun bui, polisi sendiri tidak menahan tersangka. Alasan tidak dilakukan penahanan lantaran Polda Metro Jaya menilai tersangka masih masuk ke dalam kategori anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan karena ini masih anak dibawah umur," bebernya.
Baca Juga: Sopir Truk Berusia 18 Tahun Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Jadi Tersangka
Lebih jauh, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur itu menyebut pihaknya akan berkoordiansi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait tersangka.
"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas setelah itu, kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," kata Latif.
Sebabkan Kecelakaan
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama beberapa waktu yang lalu. Kecelakaan ini disebabkan oleh sebuah truk pengangkut sofa.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: