INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan sejumlah tindakan untuk memaksimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/3/2024).
Langkah-langkah yang ditekankan adalah:
"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida, seperti yang dikutip dari keterangan resminya.
Baca Juga: Silaturahmi, Menaker Ingin Jalin Kerja Sama Menguntungkan dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
Ida juga menekankan bahwa Kemnaker berupaya mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi pekerja. Saat ini, Kemnaker telah mengoperasikan Posko THR untuk layanan konsultasi mengenai perhitungan THR, baik melalui tatap muka maupun secara online di poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Pihaknya telah menginstruksikan pemerintah daerah, melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id. Ida mengajak pekerja atau buruh untuk melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pembayaran THR ke Posko yang telah disiapkan.
"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelasnya.
Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha untuk berkonsultasi mengenai pembayaran THR tahun ini. Ia juga mengimbau masyarakat, pengusaha, dan pekerja untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR.
Baca Juga: Menaker RI Tetapkan Aturan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker