Tikus mati siap konsumsi diamankan. ( Humas Polda Gorontalo)
INDOZONE.ID - Gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamankan 60 kilogram tikus mati siap konsumsi.
Tikus tersebut diamankan dari seorang penumpang kapal KM. Moinit. Tikus-tikus tersebut ditemukan dalam 5 kotak styrofoam saat kapal tiba di Pelabuhan Gorontalo.
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo Ipda Reza Reyzaldy, polisi mengamankan barang tersebut karena pemiliknya berinisial AM (45) warga Banggai Kepulauan, tidak dapat menunjukkan dokumen.
"Masing-masing kotak berisi 40 ekor tikus mati dengan berat 12 kg," jelas Ipda Reza.
BACA JUGA: Kisah Sukses Petani Kreatif di Malang Kendalikan Hama Tikus dengan Dedak dan Karak
Rencananya, tikus-tikus ini akan dibawa ke Sulawesi Utara untuk dijual di salah satu pasar di sana. Lebih lanjut Ipda Reza menegaskan bahwa setiap daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina. Tanpa dokumen yang sah, barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan.
"Saat ini, 60 kg tikus telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo," tambahnya.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap barang-barang yang akan dikirimkan melalui pelabuhan untuk menjaga kesehatan masyarakat serta menghindari peredaran barang ilegal.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo