INDOZONE.ID - Nurul Ghufron, salah satu pemimpin, menyampaikan permintaan maaf setelah KPK mengumumkan penunjukan 15 anggota stafnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Para tersangka, termasuk kepala cabang dan petugas, diduga terlibat dalam praktik pungli sejak 2019.
Mengumpulkan uang setoran dari tahanan dengan janji-janji fasilitas khusus seperti percepatan masa isolasi dan layanan telepon, serta memberikan informasi terkait inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa 10 Orang dan Disekap Selama 3 Hari: Simak Kronologi dan Proses Penyelamatannya!
Total dugaan penerimaan yang diterima oleh mereka mencapai Rp6,3 miliar selama periode 2019-2023.
Mereka dihadapkan pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, untuk proses penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.
Writer: Ananda F.L
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube KPK RI