Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 02 MARET 2024 • 13:10 WIB

Buat Situs Rabithah Alawiyah Palsu, Pria di Jakbar Ini Diciduk Polda Metro Jaya

Pria pembuat situs palsu dengan mengatasnamakan organisasi Rabithah Alawiyah

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial JMW (24), warga Kalideres, Jakarta Barat harus mendekam di jeruji besi usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pemuda tersebut membuat situs palsu dengan mengatasnamakan organisasi Rabithah Alawiyah.

"Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Pelaku sendiri ditangkap pada tanggal 28 Februari 2024 yang lalu. Penangkapan diawali dari ditemukannya website mengatasnamakan organisasi Rabithah Alawiyah palsu. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mengungkap Alasan Hujan Ekstrem di Jawa Menurut Analisis Dr. Erma Yulihastin, Klimatologis BRIN

"Sekira bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah yang mana di dalam blogspot berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Robitoh Alawiyah," ungkap Ade Safri.

Di situs tersebut, pelaku juga menawarkan jasa untuk orang-orang yang ingin namanya masuk ke dalam situs tersebut. Tersangka menawarkan jasa dengan biaya sebesar Rp4 juta.

"Orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang, jalur tidak resmi di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot," kata Ade Safri.

Baca Juga: Hapus Visa Turis, Sri Lanka Usir Warga Rusia dan Ukraina yang Kabur dari Perang

Pelaku diketahui membuat situs dengan nama situs https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sedangkan organisasi tersbeut hanya memiliki website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/. 

Berdasarkan dari hasil penyelidikam pihak kepolisian, penyidik memutuskan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polda Metro Jaya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: 3 Wanita Muda Ini Dikaitkan Jadi Pengganti Gibran sebagai Wali Kota Solo, Begini Komentarnya

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Writer: Ananda F.L

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buat Situs Rabithah Alawiyah Palsu, Pria di Jakbar Ini Diciduk Polda Metro Jaya

Link berhasil disalin!