Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JANUARI 2024 • 17:56 WIB

Pasca Ponsel Disita Polisi, Aiman Witjaksono Minta Perlindungan ke Kompolnas

Aiman Witjaksono saat mengadu ke Kompolnas.

INDOZONE.ID - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengadu dan meminta perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan hoax tudingan aparat tidak netral dalam kontestasi pemilu yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Pihak Aiman mendorong Kompolnas untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak Aiman menilai Polda Metro melakukan penyidikan secara terburu-buru.

Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai SOP

"Oleh karena itu, karena kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu buru dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

"Ini sudah masuk tahap penyidikan dan supaya proses ini lebih transparan, ada check and balance dari pihak eksternal. Kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini," sambungnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Sita Hp Aiman Witjaksono: Untuk Kepentingan Pembuktian

Ponsel Disita

Diberitakan sebelumnya, Aiman saat ini tengah tersandung dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax berkaitan tudingan adanya polisi tidak netral di dalam Pemilu 2024. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pekan kemarin, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap ponsel pribadi milik Aiman. Aiman sendiri sempat beradu argumen hingga pada akhirnya ponsel tersebut tetap disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan jika penyitaan ponsel ini untuk kepentingan pembuktian. Penyitaan juga dilakukan secara resmi lantaran adanya surat dari Pengadilan.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan. Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Kombes Ade Safri sebelumnya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasca Ponsel Disita Polisi, Aiman Witjaksono Minta Perlindungan ke Kompolnas

Link berhasil disalin!