INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui menyita ponsel milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono saat pemeriksaan. Penyitaan dilakukan dengan alasan tertentu.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Ade Safri menyebut penyitaan ponsel tersebut dilakukan salah satunya untuk kepentingan pembuktian dalam serangakaian proses penyidikan yang sedang dikakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, Polda Metro Jaya memeriksa Aiman Witjaksono sebagai terlapor dalam kasus dugaan hoax tudingan aparat kepolisian tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Aiman sendiri menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam dengan puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Saat itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Aiman. Aiman sempat beradu arguman namun pada akhirnya ponsel tersebut tetap disita.
Baca Juga: 10 Puisi Pendek 4 Bait tentang Anti Korupsi, Penuh Kritik!
Langkah penyitaan ponsel tersebut sampai menarik perhatian bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. HT bahkan semalam sempat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan ihwal aksi penyidik menyita ponsel anak buahnya tersebut.
Di sisi lain, berkaitan dengan kasus dugaan hoax itu sendiri, Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dari kasus tersebut. Polisi bahkan sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: