Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
INDOZONE.ID - Penyitaan ponsel, Aiman Witjaksono, dalam kasus dugaan hoax tudingan aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu mendapat kritikan lantaran status Aiman dalam kasus ini masih sebagai saksi. Polda Metro menegaskan jika penyitaan hp ini sudah sesuai SOP.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Dalam proses penyitaan, Ade Safri menyebut pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu lah yang dijadikan landasan polisi untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Alasan Polisi Sita Hp Aiman Witjaksono: Untuk Kepentingan Pembuktian
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," kata Ade Safri.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan hoax tudingan Aiman yang menyebut ada aparat kepolisian tidak netral dalam kontestasi Pemilu. Saat diperiksa, penyidik bahkan melakukan penyitaan terhadap ponsel Aiman.
Ponsel Aiman disita saat status Aiman dalam kasus ini masih sebagai saksi. Aiman mengaku sempat berdebat dengan penyidik saat penyidik hendak melakukan penyitaan.
"Jelas ada kekhawatiran (hp disita) karena data saya semua ada disana meskipun itu menjadi perdebatan," kata Aiman sebelumnya.
Baca Juga: Hp Disita Usai diperiksa Kasus Hoax, Aiman Witjaksono: Data Saya Semua di Sana
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo bahkan sempat mendatangi Mapolda Metro Jaya saat Aiman diperiksa. Dia ingin mendengar penjelasan dari penyidik kepolisian terkait penyitaan ponsel anak buahnya.
"Sebagai saksi hp disita. Setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini," kata HT sebelumnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan