ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)
Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus melacak aset-aset para tersangka kasus robot trading Viral Blast untuk dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, total rekening yang berhasil disita dari kasus ini mencapai Rp90,2 miliar.
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Uang tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, disinyalir uang tersebut terindikasi didapat dari kejahatan modus robot trading Viral Blast.
Baca Juga: Merugi hingga Rp7 M, Belasan Orang Polisikan Robot Trading DNA Pro
"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," beber Gatot.
Selain itu, rekening yang diblokir jumlahnya mencapai 50 rekening. Proses pemblokiran dilakukan Polri usai Polri mendapat informasi dari PPATK.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus penipuan modus investasi bodong robot treding Viral Blast. Total member dari Viral Blast ternyata mencapai belasan ribu orang.
Kerugian para korban sendiri ternyata sudah mencapai Rp 1,2 triliun. Bareskrim Polri sendiri sudah menangkap tiga tersangka dan memburu satu tersangka lainnya berkaitan dengan kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: