Kategori Berita
Media Network
Selasa, 16 JANUARI 2024 • 17:45 WIB

Inul Daratista sampai Hotman Paris Buka Suara soal Kenaikan Tarif Pajak Hiburan: Warasnya di Mana?

Kiri: Inul Daratista / Kanan: Hotman Paris

INDOZONE.ID - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen hingga 75 persen.

Aturan ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tarif baru pajak hiburan ini langsung menjadi sorotan masyarakat dan menuai banyak protes dari pelaku usaha.

Termasuk di antaranya penyanyi dangdut Inul Daratista dan mantan pemegang saham Hollywings, Hotman Paris.

Inul melalui sosial media X pribadinya @daratista_inul mengungkapkan, tarif pajak baru ini bisa membuat para pelaku usaha di industri hiburan mati.

Bagaimana tidak, kenaikan tarif pajak yang sebelumnya sebesar 25 persen lalu naik menjadi 40 hingga 75 persen, dinilai terlalu tinggi bagi para pemilik usaha yang baru saja bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah !!!!” tulis Inul, dikutip Indozone, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Inul Protes Rencana Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%, Tamu Sepi Karyawan Terancam Berhenti

Menurutnya, bagi pelaku usaha hiburan karaoke seperti dirinya, meski telah berusaha selama belasan tahun, namun omzet yang didapat belum bisa mencapai triliunan.

Apalagi, usaha karaoke Inul Vizta yang dikelolanya secara mandiri tanpa bantuan pejabat publik, anggota dewan, atau orang-orang berpengaruh lainnya.

"Lha kalo saya mah bersih, cuma pake uang bank, usaha masih manual tak melibatkan siapapun di dalamnya. 17 tahun besar ya gitu-gitu aja, gak tiba-tiba jadi raksasa. Gini masih digencet kenaikan pajak yang ga aturan!! Coba warasnya di mana??" imbuhnya.

Sementara itu, melalui akun Instagram resminya, pengacara kondang Hotman Paris juga melayangkan protesnya kepada pemerintah, karena telah menerapkan tarif pajak yang terlampau tinggi untuk industri hiburan.

Padahal, selain pemilik usaha, pajak tinggi ini juga dinilai berpotensi mempengaruhi karyawan hingga konsumen.

"Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan se-Indonesia akan terancam PHK. Kenapa mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini?? Mau Anda bayar tambahan pajak 75% yang ditagih pengusaha karaoke?? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi??" tanya Hotman.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak dari Layanan Ojol dan Online Shop

Perlu diketahui, tarif pajak hiburan yang sebesar 40 hingga 75 persen yang dimulai sejak 1 Januari 2024, dengan pelaporan serta pembayaran akan dimulai sejak 1 Februari 2024 ini jauh lebih tinggi dari tarif pajak hiburan di negara-negara tetangga.

Di Singapura misalnya, negara tersebut hanya menetapkan pajak hiburan sebesar 15 persen. Sementara Malaysia 10 persen, dan Thailand sebesar Rp5 persen.

Selain itu, tarif baru ini juga lebih tinggi dibanding pajak hiburan yang ditetapkan Amerika Serikat, yakni sebesar 9 persen.

Menanggapi banyaknya protes dari pelaku industri membuat Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno buka suara.

Menurutnya, saat ini beleid terkait tarif pajak hiburan baru ini tengah dikaji ulang melalui judicial review.

Dalam masa peninjauan ulang ini, Sandiaga berjanji akan mendengarkan semua masukan dari para pelaku pariwisata dan industri kreatif, dalam hal ini juga termasuk industri hiburan.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," cuit Sandi, dalam akun X pribadinya, @sandiuno.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan, semua kebijakan yang dibuat pemerintah adalah untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk memastikan usaha.

Apalagi, industri hiburan baru saja bangkit dari dampak pagebluk dan ditargetkan dapat membuka lebih dari 40 juta lapangan kerja baru.

"Semua kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," imbuhnya.

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Inul Daratista sampai Hotman Paris Buka Suara soal Kenaikan Tarif Pajak Hiburan: Warasnya di Mana?

Link berhasil disalin!