Geger pria ngaku bongkar penggelapan pajak malah dianiaya. (Ist)
Viral video di media sosial menampilkan seorang pria mengaku bernama Rico Pujianto mendapat tindakan penganiayaan hingga penyekapan saat mencoba membongkar penggelapan pajak suatu perusahaan. Faktanya, polisi menyebut Rico yang menggelapkan pajak.
Klip yang dilihat Indozone, pria yang mengaku bernama Rico membeberkan cerita terkait aksinya mencoba membongkar penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT berinisial PPB hingga berujung dirinya dianiaya. Rico mengaku bekerja di PT tersebut sebagai sales.
"Pada tanggal 10 Oktober 2020, saya mengalami tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Bapak (DS) yang selaku pemilik perusahaan," kata Rico dalam video viral seperti dilihat pada Kamis (6/4/2023).
"Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," sambungnya.
Baca Juga: Viral Pengurus RT Minta THR ke Warga Bisa Dicicil, Plt Gubernur DKI: Saya Telepon Lurahnya
Saat itu, Rico mengaku hendak melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota namun, DS diklaimnya sempat mengajak berdamai. DS disebutnya merasa ketakutan kemudian lebih dulu melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di perusahaan.
Kasus yang dilaporkan DS menemui titik terang hingga dikatakan Rico dirinya malah dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Masih dalam video tersebut, Rico mengaku mendapat banyak intimidasi dari aparat kepolisian khususnya setelah kasus ini ditarik oleh Polda Metro Jaya. Dia bahkan juga mengaku sempat diberi sejumlah uang.
"Untuk maslah penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan, saya sudah melaporkan ke Ditjen Pajak RI pusat. Saya yang tadinya ingin membela kepentingan negera dengan membongkar masalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Bapak DS malah dikriminalisasi oleh oknum polisi yang ingin meloloskan Bapak DS dari jerat hukum," paparnya.
Lihat videonya di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait penanganan kasus ini. Kombes Truno menyebut awal mula persoalan ini diawali saat salah satu costumer PT PPB berinisial DM meminta faktur atas pesanan barang ke PT PPB yang saat itu Rico menjadi salesnya.
"Karena customer tersebut hendak menyelesaikan urusan terkait dengan pajak-pajak, terkait dengan pembelian tentunya ya jual beli dengan PT PBB itu dengan yang di toko DM Jogjakarta," kata Trunoyudo.
Tak disangka-sangka, polisi malah menyebut Rico yang melakukan tindakan kejahatan dalam hal ini melakukan penggelapan. Trunoyudo menyebut Rico tidak menyetorkan uang ke perusahaan PT PBB.
"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa castomer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun, oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan," papar Trunoyudo.
Ditemukan pula memo orderan fiktif dari berbagai costumer yang melakukan pesanan terhadap PT PPB. Singkat cerita, kasus tersebut sudah tahap P21 dan sudah layak untuk disidangkan.
Baca Juga: Viral Remaja Wanita Dianiaya Temannya di Priok, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
Sayangnya, sidang tak kunjung digelar lantaran Rico tidak kooperatif dan kini diburu oleh pihak kepolisian.
"Maka dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan dan kemudian ini juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo.
Rico sendiri sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan yang dia akui. Faktanya, polisi tidak menemukan adanya tindakan penganiayaan terhadap Rico.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan kemudian dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasannya terhadap laporan tersebut tidak ada terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya. Ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di SP3," pungkas Trunoyudo.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: