Pria inisial RN yang membakar membakar kendaraan, rumah warga, hotel hingga Pasar Youtefa, Papua
INDOZONE.ID - RN (27), seorang pria di Jayapura Kota, Papua melakukan aksi diluar nalar lantaran berani membakar kendaraan, rumah warga, hotel hingga Pasar Youtefa. Usut punya usut, aksi ini dilakukan saat RN dipengaruhi minuman keras (miras).
Insiden kebakaran hebat itu terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 dini hari yang lalu. Kala itu, tersangka menenggak miras disekitaran Gor Waringin Kotaraja, Papua.
"Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: 2 Peristiwa Penganiayaan oleh TNI AD Akibat Knalpot Brong, Kadispenad Bilang Begini
Tak sampai disitu, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membakar sepeda motor milik warga termasuk rumah warga. Tersangka juga membakar area Pasar Youtefa.
"Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," tambahnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Tak berlama-lama, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka usai tersangka teridentifikasi.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2022 Curi Kendaraan Baru, Omzet Oknum TNI AD Capai Rp4 Miliar per Tahun
"Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN," kata Victor.
Berkaitan dengan motif tersangka melakukan aksinya, diakui tersagka hanya ingin membuat kegaduhan. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini termasuk pengakuan motif yang dilontarkan oleh tersangka.
"Motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: