Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya. (Dok Polda Papua)
INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap data terkait aksi teror yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tercatat sepanjang tahun 2023, sudah ada sebanyak 199 aksi KKB dengan total korban mencapai 146 korban.
"Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2023 terdapat 199 aksi KKB yang libatkan 146 orang jadi korban," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Pemilu hingga KKB Papua Jadi Pembahasan Pertemuan Panglima TNI-Kapolri Hari Ini
Kapolri kemudian merinci terkait 199 aksi KKB di tanah papua. Dikatakannya, gangguan KKB terdiri dari 40 aksi penembakan, 20 aksi kontak tembak, dan 136 aksi lainnya.
Sebanyak 199 aksi tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Puncak sebanyak 42 kasus, di Kabupaten Yahukimo 36 kasus, Kabupaten Intan Jaya 31 kasus, Kabupaten Pegubin 27 kasus, Kabupaten Nduga 19 kasus, Kabupaten Jayawijaya 16 kasus, Kabupaten Dogiyai 12 kasus, Kabupaten Mimika 2 kasus, Kabupaten Fakfak 2 kasus dan Kabupaten Teluk Bintuni 1 kasus.
Terdapat pula 146 korban atas kejahatan dari KKB yang terdiri dari 64 korban meninggal dunia, 81 orang luka dan satu orang disandera. Selain itu, adapula 234 aksi gangguan kamtibmas dari Kelompok Kriminal Politik (KKP) selama 2023. Kejahatan KKP itu tercatat baik di dalam maupun luar negeri.
"Ini menurun 50 aksi atau 17,6 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 284 aksi," paparnya.
Lebih jauh, mantan Kabareskrim Polri menyebut pihaknya akan terus meningkatkan satuan wilayah di Papua untuk mengahadapi gangguan dari KKB. Peningkatan satuan wilayah yakni dengan cara pemekaran.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Puskesmas yang Diserang KKB Dievakuasi ke Timika
"Pemekaran Polda Papua menjadi 6 polda, 49 polres yang didukung oleh 21.500 personel dan mendukung pemekaran daerah otonomi baru," pungkasnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan