INDOZONE.ID - Capres Ganjar Pranowo berjanji menerapkan pengelolaan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seperti yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, ke tingkat nasional.
Menurutnya, hal itu tidak akan sulit dilakukan, namun akan memberikan dampak yang lebih besar karena diterapkan secara nasional.
"Praktik-praktik ini bisa kita angkat ke tingkat nasional, seperti sekolah untuk orang miskin, pengelolaan BAZNAS model payroll, atau program untuk guru ngaji," kata Ganjar dalam press release yang diterima di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Ketemu Beragam Komunitas di Hetero Space Purwokerto, Alam Ganjar Harap Anak Muda Makin Produktif
Adapun saat menjabat sebagai Gubernur, pengelolaan BAZNAS yang dilakukan membuat Ganjar mendapat penghargaan sebagai Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat di Indonesia.
Ini karena dengan program yang dia terapkan, terjadi peningkatan jumlah penerimaan zakat dari tahun ke tahun. Pada 2021 nilai zakat di Jawa Tengah adalah Rp57,2 miliar, yang meningkat menjadi Rp82,5 miliar di 2022.
Jika diterapkan di tingkat nasional, capres nomor urut 3 itu berkomitmen untuk mengupayakan penyaluran zakat guna meningkatkan kesejahteraan para guru keagamaan dan guru ngaji di seluruh Indonesia. Hal ini akan dia realisasikan lewat 21 program unggulan yang diusung bersama Mahfud MD.
"Itu program-program kami, yang kalau kita lihat metode penerapannya tidak terlalu sulit. Kalau kita gerakkan, potensinya akan sangat tinggi," jelas Ganjar.
Saat menjabat gubernur, Ganjar mengalokasikan anggaran Rp247,6 miliar sebagai insentif kepada 206.302 guru ngaji dan madrasah diniyah di Jawa Tengah pada 2022.
Baca Juga: Kiai Afifuddin Muhajir Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud: Yang Paling Dibutuhkan Indonesia
Adapun nilai insentif yang didapatkan setiap guru per tahunnya adalah senilai Rp1,2 juta.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis