Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 DESEMBER 2023 • 10:10 WIB

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Ferdy Sambo dkk Tak Dapat

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi (kiri)

INDOZONE.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada Hari Natal kepada para narapidananya, tak terkecuali Putri Candrawathi.

Berbeda dengan Putri, sang suami yakni Ferdy Sambo justru tak mendapatkan remisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra. Dia menjelaskan, Putri mendapat remisi satu bulan.

"Iya betul," kata Deddy saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Usai Hukuman Dipotong, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapat remisi khusus tersebut.

Alasan eks Kadiv Propam ini tidak mendapat remisi, lantaran hukuman yang dijatuhkan yakni pidana penjara seumur hidup.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," beber Deddy.

Baca Juga: Momen Ibu Yosua Perlihatkan Foto Anaknya ke Putri Candrawathi: Ini yang Kau Bunuh!

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapat remisi, lantaran remisi kali ini diperuntukkan untuk narapidana yang merayakan Natal.

"Sementara yang lainnya beragama Islam," pungkasnya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Ferdy Sambo dkk Tak Dapat

Link berhasil disalin!