Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri. Dikembalikannya berkas tersebut lantaran dinilai berkas belum lengkap.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto. Dia menyebut berkas dikembalikan karena belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Herlangga kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Simak! Ini Jadwal dan Sebaran Titik Contra Flow Selama Natal dan Tahun Baru
Kejati sendiri akan menyerahkan berkas tersebut kembali ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Surat terkait belum lengkapnya berkas tersebut juga sudah diterbitkan.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri sudah dirampungkan oleh Polda Metro Jaya. Berkas kasus tersebut bahkan sangat tebal.
Baca Juga: Pemilu 2024, Buat Anak Rantau: Nyoblos Mudah Hanya 4 Langkah!
Pada Jumat, 15 Desember 2023, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Usai dilimpahkan, Kejari DKI langsung meneliti kelengkapan berkas perkara itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: