Predator anak di Sampang dibekuk polisi.
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial AS berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur usai dilaporkan menculik dan memperkosa anak sekolah dasar. Penyergapan tersangka 31 tahun itu cukup sulit dilakukan dan diwarnai aksi kejar-kejaran, karena tersangka sempat melarikan diri.
Laki-laki asal Lampung ini kemudian berhasil dibekuk polisi di ladang warga, yang berjarak sekitar 700 meter dari kediaman tersangka, di Desa Labuhan, Sreseh, Kabupaten Sampang, pada Selasa (12/12) pagi.
“Penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun-Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku pedofilia inisial AS pada hari Jumat (8/12) siang,” jelas Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Purnomo, mengutip akun Instagram @portaljtvcom, Rabu (13/12).
Kata Edi, penangkapan ini didasarkan pada laporan orang tua korban, saksi, dan berbekal rekaman CCTV milik warga desa. Dalam CCTV tersebut, terlihat bahwa AS sedang membonceng seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah pramuka lengkap.
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan awal, AS melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu pada Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Demi Selamatkan Anak-Anak dari Predator, Polisi Ini Rela 20 Tahun Nyamar Jadi Pedofil
Edi bilang, saat korban pulang dengan berjalan kaki, tersangka mengajak korban naik ke sepeda motornya dan membawa anak SD itu ke tempat sepi untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka membawanya ke tempat sepi, di area persawahan Desa Torjun, saat itu tersangka melancarkan aksinya. Tersangka juga sempat mengancam dengan pisau untuk memaksa korban menuruti perbuatannya,” jelas dia.
Edi mengungkapkan, dengan kejadian pada hari Jumat itu, membuat korban perbuatan keji AS bertambah menjadi 4 orang. Dengan tersangka melakukan rudapaksa di empat tempat kejadian perkara (TKP), satu tempat di antaranya ada di Kecamatan Torjun dan sisanya di Kecamatan Sreseh.
“Jadi modusnya yaitu tersangka ini membujuk si anak untuk mengantarkan sesuatu, misalnya membelikan sesuatu. Kemudian setelah lengah, dipaksauntuk melakukan persetubuhan,” beber Edi.
Karena perbuatan ini, AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 atahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Aksi bejat AS ini pun membuat warganet geram dan menuntu polisi untuk menghukum tersangka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab, tersangka sudah merenggut paksa masa depan empat anak tidak bersalah.
“Nggak bisa dihukum mati langsung aja ini, pak? Percuma juga dipenjara. Malah menuh-menuhin,” tulis @biikool45.
“Mestinya hukumannya 15 tahun x 4 (berdasarkan banyaknya aksi pelaku,” kata @wildbrave5.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Portaljtvcom