Pengungkapan mafia pengoplos gas subsidi oleh Polda Banten.
INDOZONE.ID - Delapan orang yang diduga merupakan sindikat mafia pengoplos tabung gas bersubsidi, ditangkap jajaran personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Kejahatan yang diduga dilakukan para pelaku, disebut memberi keuntungan hingga Rp1 miliar setiap harinya.
Adapun penangkapan ini dilakukan di wilayah Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Dalam operasi tangkap tangan di lokasi pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg, petugas berhasil menyita 2.638 tabung LPG 3 Kg.
Selain itu, turut disita sebanyak 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 11 mobil pick Up, 4 unit truck colt diesel, dan 1 sepeda motor Viar.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, dan es batu.
Baca Juga: Viral Aksi Bajing Loncat Curi 2 Tabung Gas di Jakut, Polisi Turun Tangan
"Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non subsidi 12 Kg, sementara untuk LPG nonsubsidi 50 Kg membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 Kg," kata Abdul Karim di kantornya, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan, para tersangka mendapatkan sumber tabung LPG subsidi 3 Kg dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok, dan Bogor.
"Mereka setiap hari mampu mengoplos 25.000 tabung sampai 35.000 tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung yang 12 Kg dan 12 Kg," katanya.
Pengungkapan mafia pengoplos gas subsidi oleh Polda Banten.
Selama oprasi pengoplosan, para pelaku selalu berpindah pindah tepat untuk mengelabui petugas. Saat di amankan di wilayah Karang Tengah, Tangerang, para pelaku mengaku baru 2 (dua) bulan beroperasi.
"Selalu berpindah pindah, awalnya mereka beroperasi di wilayah Parigi Kota Tangerang, kemudian pindah ke wilayah Cipete Jakarta Selatan, dan terakhir di Kec. Karang Tengah Kota Tangerang," kata Abdul Karim.
Baca Juga: Dua Remaja di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gasak Belasan Tabung Gas 3 Kg di Sejumlah Toko Kelontong
Dia menambahkan, para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) setiap harinya.
Adapun 8 tersangka yang telah di amankan yaitu TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) selaku operator suntik gas, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator.
"Delapan tersangka sudah di amankan, tapi masih ada 15 tersangka lain yang masih di buru," ujar Abdul Karim.
Mereka akan di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan