Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan. Belum diketahui apakah nantinya Firli bakal ditahan usai diperiksa atau kembali bebas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli. Pemerikssan diagendakan berlangsung pagi ini.
"Pengambilan keterangan tambahan kepada Saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Geger Intimidasi Butet Kartaredjasa di Acara Teater, Polisi Tegas Membantah
Firli bakal kembali dilakukan pemeriksan di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan kembali dilakukan bukan di Mapolda Metro Jaya.
Hingga kini, belum diketahui apakah nantinya Firli bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Belum diketahui apakah nantinya Firli bakal ditahan atau tidak.
Terkait tim penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, Trunoyudo menyebut tim ini merupakan tim gabungan baik dari Polda Metro Jaya maupun dari Bareskrim Polri.
"Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," paparnya.
Baca Juga: Diperiksa Soal Tudingan Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono Dicecar 60 Pertanyaan Soal Ini
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri diketahui sudah ditetapkam sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Dia diyakini polisi melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI dan Firli menjabat sebagai Ketua KPK aktif.
Polda Metro Jaya sempat memeriksa Firli beberapa waktu lalu dalam kapasitasnya sebagai tersangka secara perdana. Namun, Firli tidak ditahan pada pemeriksaan dirinya yang lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: