INDOZONE.ID - Pemerintah terus berupaya mengoptimalisasi upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan dan penerbitan aturan untuk menjamin perlindungan pekerja migran.
Menaker menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Pemangkasan masalah yang terjadi di lapangan, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air juga terus dilakukan.
Baca Juga: Manfaatnya Meningkat, Menaker Ida Imbau Pekerja Migran Indonesia Ikut Jamsostek
Selain itu, Kemnaker juga telah mengeluarkan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Ida berharap, lahirnya Permenaker ini mampu memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Beleid tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini adalah salah satu usaha kita memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," ucapnya.
Baca Juga: Kerja Sama Bilateral yang Baik Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran
Ida berharap seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik dalam upaya tersebut. Ini karena menurut dia, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan Pekerja Migran Indonesia.
"Pemerintah membutuhkan sinergi, kolaborasi baik antar kementerian, antar lembaga, juga antar pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, sampai pemerintahan desa, dan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang lain termasuk bersama-sama dengan SBMI," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: