Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membongkar pengakuan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya, Firli Bahuri.
Dikatakannya, ada seseorang yang sempat mengaku sebagai Firli saat berkomunikasi dengan SYL.
“Hasil pemeriksaan (semalam) memang sangat menarik ya. Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa," kata Ian kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Tak Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Ian mengatakan saat itu SYL sempat mengaku saling komunikasi dengan seseorang. Namun, seseorang tersebut mengaku sebagai Firli Bahuri yang padahal orang tersebut bukan Firli.
"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshoot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli," kata Ian.
"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami," sambungnya.
Baca Juga: Tragis! Pelajar di Ciampea Bogor Tewas Dibacok saat Ingin Beli Pulsa, Polisi Buru Pelaku
Pengakuan tersebut disebut Ian sudah memperterang kasus dan memperjelas jika kliennya tidak bersalah. Pasalnya, ada seseorang yang mengaku sebagai Firli saat berkomunikasi dengan SYL.
"Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik," kata Ian.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Pasca ditetapkan jadi tersangka, Presiden Joko Widodo juga menonaktifkan Firli dalam jabatanya sebagai Ketua KPK RI.
Baca Juga: KPU Beberkan Format Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Setiap Paslon Harus Hadir!
Pada Jumat, 1 Desembee 2023 kemarin, Firli menjalani pemeriksaan perdananya dalam status sebagaj tersangka. Diperiksa sekitar 10 jam, Firli tidak dilakukan penehanan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: