Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
INDOZONE.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghirup udara bebas. Eks terpidana korupsi suap perizinan benih lobster itu dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Bebasnya Edhy diketahui dalam video viral yang memperlihatkan dirinya hadir di acara wisuda Akmil-Akpol anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra di Magelang, Jawa Tengah.
Terkait hal ini, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan, Edhy telah bebas bersyarat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi MA, KPK Singgung soal Hakikat Pemberantasan Korupsi
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red.) wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Disebutkan, Edhy Prabowo mendapat remisi karena berkelakuan baik. Total remisi yang didapat yakni 7 bulan 15 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," tambah Deddy.
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis penjara 5 tahun karena kasus korupsi suap perizinan benih lobster. Vonis itu dikurangi masa penahanan selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020.
Selain itu, ditambah selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, majelis hakim kasasi merampungkan perkara Edhy nomor: 942 K/Pid.Sus/2022 selama 333 hari.
Baca Juga: Putusan MA yang Memangkas Hukuman Edhy Prabowo Bisa Menjadi Preseden Buruk
Jika ditotal, Edhy telah menjalani masa hukumannya selama 21 bulan atau 1 tahun 9 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: