Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 NOVEMBER 2023 • 11:15 WIB

Kominfo Klaim Sudah Kirimkan Surat Permintaan Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data KPU

Dugaan kebocoran data KPU

INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi, terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data tersebut.

Semuel mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi itu kepada KPU pada Selasa (28/11/2023).

"Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," ujar Semuel dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Data KPU Diduga Bocor, Bareskrim Polri Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dirjen Semuel menyatakan, sesuai dengan peraturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pengendali data pribadi harus mencegah datanya diakses secara tidak sah.

"Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi," tambahnya.

Dugaan kebocoran data KPU

Baca Juga: Kasus RPH MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diduga Bocor Dilaporkan ke Bareskrim

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dia meminta kepada pemegang data pribadi, baik itu lembaga pemerintahan maupun swasta untuk meningkatkan sistem keamanannya.

"Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan," imbaunya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi kebocoran data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid.

Kasus kebocoran data itu pun kini sudah didalami oleh Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Saat ini Tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sedang kordinasi langsung dengan KPU untuk berkordinasi sekaligus melakukan penyelidikan," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kominfo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kominfo Klaim Sudah Kirimkan Surat Permintaan Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data KPU

Link berhasil disalin!