INDOZONE.ID - Pengusutan kasus dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres mulai berjalan pasca dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Terkini, sudah ada sebanyak lima orang yang diperiksa oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.
"Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Dilibatkan Polisi Dalami Wajah Firli-SYL Dalam Foto Pertemuan yang Viral
Kendati demikian, Djuhandhani tidak merinci siapa saja sosok kelima orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya berkaitan dengan kasus ini.
Lebih jauh, selain memeriksa sejumlah saksi, Brigjen Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini juga masih mempelajari kasus itu.
"Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Masih Ada Publik Figur yang Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan kebocoran informasi RPH MK terkait batas usia capres-cawapres kini diusut pihak kepolisian usai dilaporkan. Pelapor dalam kasus ini yakni pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
Selain itu, informasi mengenai bocornya RPH MK ini tertuang dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu. Putusan MKMK sendiri berkaitan dengan laporan pelanggaran etik dengan terlapoe enam hakim MK.
Keenam hakim MK tersebut diputus secara bersama-sama melakukan pelanggaran berkaitan kebocoran informasi rahasia dalam RPH. Mereka juga sudah dijatuhi sanksi dari MKMK.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: