Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina.
INDOZONE.ID - Rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (15/11/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu ( 15/11/2023) telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: KPK Lakukan OTT pada Pj Bupati Sorong, 2 Pemeriksa BPK Ikut Ditangkap
Menurutnya, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Setelah dibawa ke kantor KPK, para penyidik akan mempelajari barang bukti tersebut.
"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.
Pada 13 Oktober 2023 lalu, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Rumah Firli Bahuri, Apa Saja?
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.
Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut, berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: