Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
INDOZONE.ID - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Kasusnya berkaitan dengan pernyataan Aiman yang diduga menuding aparat kepolisian tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Laporan polisi itu dibuat oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Baca Juga: Cak Imin: Semoga Presiden Jokowi Netral di Pilpres 2024
"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga,"kata Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023) malam.
"Terkait pernyataannya bahwa ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon Presiden-Wakil Presiden yaitu Prabowo-Gibran," sambung Fikri.
Adapun Aiman dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Fikri menilai ucapan Aiman tidak berdasarkan dengan data yang akurat.
"Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucapnya.
Baca Juga: Kompolnas Ingatkan Polri untuk Jaga Netralitas dan Profesionalitas Jelang Pemilu 2024
Terpisah, dihubungi awak media, Aiman mengaku belum mengetahui berkaitan dengan laporan tersebut. Namun, dia menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoax.
"Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami atau itu adalah fakta yang saya sampaikan. Bukan lah, masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," kata Aiman.
Lebih jauh, Aiman mengaku akan mengikuti proses yang hukum yang berlaku usai dirinya dilaporkan ke polisi.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: