Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 NOVEMBER 2023 • 21:45 WIB

Polisi Beberkan Kondisi Anggota Polda Metro yang Nyaris Dibunuh di Tangerang

Ilustrasi polisi

INDOZONE.ID - Polres Metro Tangerang Kota membeberkan luka-luka yang diderita Bripka TF, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya usai nyaris dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing menyampaikan, korban mengalami sejumlah luka memar hingga luka terkena senjata tajam milik pelaku.

"Ada luka memar-memar di wajah," kata Rio Mikael Tobing saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Hati-Hati Parkir di Pinggir Jalan, Ada Sindikat Pecah Kaca Mobil di Tangerang, Beberapa Pelaku Sudah Ditangkap

Luka tersebut didapat korban saat dibawa oleh para pelaku. Korban sempat diikat hingga ditodong menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Saat ditodong, korban sempat melakukan perlawanan yang membuat tangan korban terluka terkena senjata tajam milik pelaku.

"Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam lalu korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban hingga berdarah," ucap Rio.

Baca Juga: Viral Pria di Tangerang Ejek Pendukung Palestina, Gak Butuh Waktu Lama Langsung Diciduk Polisi!

3 Pelaku Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang nyaris membunuh anggota Polda Metro Jaya di wilayah Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Aksi ini dilakukan dengan cara para pelaku menjebak korban hingga korban menaiki mobil pelaku.

Aksi ini dilakukan lantaran salah satu pelaku memiliki dendam terhadap istri korban. Kala itu, istri korban memberikan alamat tempat tinggal dan tempat kerja salah satu pelaku ke orang yang sedang mencari pelaku.

Kini, ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1, Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun bui.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Beberkan Kondisi Anggota Polda Metro yang Nyaris Dibunuh di Tangerang

Link berhasil disalin!