Lukas Enembe divonis penjara 8 tahun.
INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi.
Selain itu, Lukas Enembe juga dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe 30 Hari
Hakim juga mewajibkan Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung Rianto.
Tak sampai di situ, Lukas Enembe juga divonis pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum," tandas Rianto.
Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Rianto.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya, JPU menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
JPU juga memberikan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara