Dua mantan pegawai BRI yang terlibat korupsi kredit tani fiktif
INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Jember ungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jember.
Dari penyelidikan polisi, terduga pelaku diketahui ada 3 orang berinisial NCM (60) warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kemudian PPH (61) dan RS (57), keduanya warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember. Untuk kedua tersangka ini, yang diketahui sebagai mantan karyawan BRI cabang Jember.
Baca Juga: KKB Serang Pekerja Tambang Emas di Papua, Sejumlah Orang Tewas!
Saat terjadinya dugaan kasus korupsi ini, kedua tersangka saat itu masih menjadi karyawan bank dan tindak kejahatan yang dilakukan itu terjadi sekitar tahun 2011-2013.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni, kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) kepada 32 kelompok tani.
"Dengan modus yang dilakukan tersangka, NCM selaku pihak swasta yang melakukan kredit KKPE kepada BRI di kantor Cabang, melalui 32 Poktan yang sebenarnya Poktan tersebut tidak ada atau fiktif," ujar Abid saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Sosok Pimpinan KPK yang Peras SYL Belum Diungkap, Kapolri: Itu Sangat Teknis
NCM juga bisa disebut sebagai makelar, tidak pernah menjalankan aktivitas di bidang pertanian.
"Kemudian Poktan itu (berjumlah 32 kelompok) sebenarnya tidak ada tapi diadakan-adakan oleh tersangka. sehingga tidak pernah menjalankan aktivitas produksi tanam kacang tanah dan tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi terkait," ungkapnya.
Selanjutnya dari kasus itu, dua tersangka lain yang merupakan mantan karyawan BRI Cabang Jember bersekongkol dengan NCM untuk mendapatkan kredit ringan yang diketahui adalah program pemerintah.
Baca Juga: 19 Wilayah di Indonesia Tengah Dilanda El Nino, Akibatnya Kering Kerontang di Berbagai Daerah
"Kemudian tersangka kedua, PPH selaku Account Officer di BRI. Bersekongkol dengan NCM. Tersangka PPH ini sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan ataupun Poktan sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit," jelasnya.
"Tersangka ketiga RS, untuk modusnya sendiri dengan sengaja turut meloloskan pengajuan kredit dengan mengatasnamakan Poktan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," sambungnya.
Akibat dari kasus dugaan korupsi ini, lebih lanjut kata Abid, kerugian negara dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jatim mencapai Rp 10 miliar lebih.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata Dimulai, Kapolri Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan
"Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Provinsi Jatim, tanggal 23 Januari 2018, dari tahun 2011-2013 totalnya senilai Rp. 10.983.198.192," ulasnya.
Terkait kasus ini, lebih jauh Abid menyampaikan, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan polisi. Setelah seluruh berkas dilengkapi, ketiganya langsung dibawa ke Kejari Jember.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap P21, selanjutnya langsung kami serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang diamankan, dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 Poktan fiktif, Dokumen pencairan uang kredit, Sertifikat yang dijaminkan milik beberapa anggota Poktan, dokumen pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan kredit," bebernya.
Baca Juga: Solusi Ganjar Atasi Problem Lapangan Kerja: Optimalisasi Potensi Kelautan-Pertanian Indonesia
Ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUD Tahun 2001. Tentang perubahan atas UUD Nomor 31 tahun 1929. Tentang pemberatan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat satu, Juncto Pasal 65 KUA pidana.
"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Lebih jauh Abid menyampaikan, terkait kasus ini dimungkinkan ada penambahan tersangka. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api di Kulon Progo, Argo Semeru Anjlok Lalu Diserempet Argo Wilis
"Terkait kasus ini, tersangka PPH dari hasil persekongkolan yg dilakukan dari tahun 2011-2013, menerima transaksi yang masuk ke rekening miliknya total kurang lebih Rp 1,5 Miliar (paling banyak)," ungkapnya.
"Tersangka satu dan dua (PPH dan NCM), dari tahun 2011-2013, sekitar lebih Rp 130 juta secara bertahap. Tapi untuk kedua tersangka ini nominalnya berbeda-beda (lebih banyak). Karena perannya dan resikonya lebih tinggi. Untuk uang yg dihasilkan tersebut, sejauh ini masih untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators