Dua mantan pegawai BRI yang terlibat korupsi kredit tani fiktif
INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Jember ungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jember.
Dari penyelidikan polisi, terduga pelaku diketahui ada 3 orang berinisial NCM (60) warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kemudian PPH (61) dan RS (57), keduanya warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember. Untuk kedua tersangka ini, yang diketahui sebagai mantan karyawan BRI cabang Jember.
Baca Juga: KKB Serang Pekerja Tambang Emas di Papua, Sejumlah Orang Tewas!
Saat terjadinya dugaan kasus korupsi ini, kedua tersangka saat itu masih menjadi karyawan bank dan tindak kejahatan yang dilakukan itu terjadi sekitar tahun 2011-2013.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni, kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) kepada 32 kelompok tani.
"Dengan modus yang dilakukan tersangka, NCM selaku pihak swasta yang melakukan kredit KKPE kepada BRI di kantor Cabang, melalui 32 Poktan yang sebenarnya Poktan tersebut tidak ada atau fiktif," ujar Abid saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Sosok Pimpinan KPK yang Peras SYL Belum Diungkap, Kapolri: Itu Sangat Teknis
NCM juga bisa disebut sebagai makelar, tidak pernah menjalankan aktivitas di bidang pertanian.
"Kemudian Poktan itu (berjumlah 32 kelompok) sebenarnya tidak ada tapi diadakan-adakan oleh tersangka. sehingga tidak pernah menjalankan aktivitas produksi tanam kacang tanah dan tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi terkait," ungkapnya.
Selanjutnya dari kasus itu, dua tersangka lain yang merupakan mantan karyawan BRI Cabang Jember bersekongkol dengan NCM untuk mendapatkan kredit ringan yang diketahui adalah program pemerintah.
Baca Juga: 19 Wilayah di Indonesia Tengah Dilanda El Nino, Akibatnya Kering Kerontang di Berbagai Daerah
"Kemudian tersangka kedua, PPH selaku Account Officer di BRI. Bersekongkol dengan NCM. Tersangka PPH ini sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan ataupun Poktan sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit," jelasnya.
"Tersangka ketiga RS, untuk modusnya sendiri dengan sengaja turut meloloskan pengajuan kredit dengan mengatasnamakan Poktan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators