Kategori Berita
Media Network
Jumat, 13 OKTOBER 2023 • 17:18 WIB

Ngawur! Diduga Jual Tanah Warga, Kades di Jember Terancam Dilaporkan Polisi

 

Tanah warga yang dijual Kepala Desa Pancakarya Agus Salim. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Kepala Desa (Kades) Pancakarya Agus Salim terancam akan dilaporkan polisi, karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

Dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu muncul berawal dari persoalan menjual dua obyek lahan tanah yang dilakukan kades kepada seorang pria bernama Sunyoto warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Transaksi jual beli itu terjadi sekitar bulan September 2021 lalu.

"Jadi klien kami itu membeli dua obyek lahan tanah yang menurut Kades ada di wilayah Desa Pancakarya. Dua obyek tanah itu dengan luasan kurang lebih sekitar 1.765 meter persegi, dan 1755 meter persegi. Dua obyek tanah itu sudah dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami, dengan sejumlah uang total Rp280 juta," kata Kuasa Hukum Sunyoto, Dimastya Febbyanto saat dikonfirmasi Z Creators Arka Hatta, Jumat (13/10/2023).

Namun saat dicek di lokasi, untuk obyek lahan tanah yang dijual kades itu bermasalah.

"Satu lahan tanah itu saat kita datangi ternyata milik orang lain, mengaku atas nama Pak Ghozali. Sedangkan satu lahan tanah satunya lagi, saat akan digarap klien kami. Ternyata tanah itu sudah dijual lagi oleh Pak Kades dan diklaim milik orang lain. Padahal klien kami, sudah memegang AJB (Akta Jual Beli) dari dua obyek tanah itu," ungkapnya.

Terkait hal itu, lanjut Dimas, Sunyoto melalui kuasa hukumnya mengecek lokasi dua obyek lahan tanah yang dimaksud dan meminta klarifikasi dari kades.

"Setelah kita mengklarifikasi kades. Diakui olehnya bahwa (salah satu) obyek tanah tersebut telah dijual kembali. Yang sebelumnya dibeli oleh klien kami, lalu dijual kembali. Ditanya alasannya berbelit-belit," ujar Dimas.

"Sedangkan untuk satu obyek tanah satu lagi, yang diketahui kami milik Pak Ghozali. Saat ditanya juga berbelit-belit. Bahkan menunjukkan obyek tanah lain. Terlebih saat kami cek di lapangan, ukuran luas tanah yang diakui milik Pak Ghozali juga ternyata lebih kecil. Beda dengan yang tertulis di AJB yang dibeli dari klien kami dari Pak Kades," sambungnya.

Terkait kasus ini, kata Dimas, kliennya merasa ditipu.

"Sehingga langkah kami adalah memasang banner tulisan di obyek lahan tanah yang pertama. Karena kita memegang bukti AJB itu. Klien kami sebagai pemilik lahan tanah yang sah. Sedangkan untuk yang diakui milik Pak Ghozali, kita masih menjalin hubungan komunikasi baik kepada beliau," ucapnya.

"Namun untuk Pak Kades, karena klien kami merasa ditipu dan sudah membayar lunas dua obyek tanah itu. Langkah kami yang pasti, sudah melayangkan somasi kepada Bapak Kades Agus Salim. Apabila dalam tempo waktu yang sudah ditentukan, tidak ada itikad baik, dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Bahkan kami akan laporkan ini ke Polda Jatim. Patut kita duga perbuatan dari bapak agus Halim ini tindak pidana penipuan serta penggelapan," tegasnya.

Sementara itu menurut pemilik lahan tanah yang diduga dijual oleh Kades Pancakarya, Ghozali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ngawur! Diduga Jual Tanah Warga, Kades di Jember Terancam Dilaporkan Polisi

Link berhasil disalin!