INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukakan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri meminta para penyidik untuk berhati-hati menangani kasus ini.
"Tentunya kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Viral Warga Seruyan Kalteng Tewas Diduga Ditembak Polisi Saat Berdemo
Kapolri juga meminta penyidik menangani kasus ini secara profesional. Bahkan, dia mempersilahkan pihak-pihak lainnya untuk mengawal proses penyidikan kasus ini.
"Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ucap Kapolri.
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari telapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat berkaitan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI.
Belum dijelaskan hingga kini siapa sosok pimpinan KPK yang dimaksut maupun siapa yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Usai menerima laporan, polisi bergerak memeriksa sejumlah saksi tak terkecuali eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo yang sudah diperiksa hingga sebanyak tiga kali.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: