Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 SEPTEMBER 2023 • 14:56 WIB

Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut, Polda Metro Periksa Tersangka Hari Ini

Ilustrasi mafia tanah. (Freepik/Racool_studio)

INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini memeriksa pria bernisial TP terkait dugaan kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara. Pihak korban sendiri mendorong polisi untuk langsung menahan TP.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menyebut proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Bayi Tertukar di Bogor Resmi Dikembalikan ke Orang Tua Biologis Masing-masing

Proses pemeriksaan itu sendiri sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Ade Safri menyebut TP datang sendiri ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Betul (datang sendiri) bukan ditangkap," ucap Ade Safri.

Didesak Ditahan

Terpisah, kuasa hukum korban, Aloys Ferdinand mengapresiasi tindakan polisi memeriksa tersangka dalam kasus ini. Aloys mendesak polisi untuk menahan TP usai selesai melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Miliki Gagasan untuk Hadirkan Lapangan Kerja bagi Kaum Disabilitas, Ganjar Pranowo Banjir Pujian

"Iya harusnya ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi, berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice," kata Aloys.

Sekedar diketahui, kasus ini disinyalir sudah berlangsung lama. Sengketa tanah tersebut bermula pada tahun 2003 lalu saat korban hendak mengurus surat-surat tanah ke BPN hingga singkat cerita, diduga mafia tanah mulai beraksi dengan adanya pemalsuan surat.

Merasa dirugikan, korban bernama Muckhsin melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tahun 2022 yang lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut, Polda Metro Periksa Tersangka Hari Ini

Link berhasil disalin!