Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. (Z Creators/Edelweish Ratushima)
INDOZONE.ID - Diduga selewengkan uang pembangunan embung desa, perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Oknum berinisial S (60 tahun) ini, saat ditahan masih aktif menjabat sebagai Kadus (Kepala Dusun) Satu.
Menurut keterangan Plh Kasie Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, tersangka S diduga telah melakukan tindakan korupsi pengelolaan dana keuangan desa dalam pelaksanaan pembangunan embung dan kolam renang sebesar Rp700 juta.
Hal itu dilakukan saat tersangka menjabat sebagai Pjs Sekertaris Desa (Sekdes) pada tahun 2017-2019. Rudy melanjutkan, proses penyidikan kasus ini sudah dimulai baru tahun 2023 ini, dengan meminta keterangan sebanyak 20 orang saksi.
“Pemeriksaan terhadadap S ini yang terakhir hari Kamis tanggal 21 Setember 2023 sejak siang sampai sore. Karena sudah cukup bukti, terus kami lakukan penahanan dititipkan ke Lapas Klaten, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy, saat ditemui Z Creators Edelweis Ratushima, Jumat siang (22/9/2023).
Ditahannya tersangka S ini, dengan tujuan agar S tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka S dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 8 tentang penggelapan.
Untuk modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, Rudy belum berani menjelaskannya lebih rinci. Proyek pembangunan embung itu sebesar Rp700 juta, namun yang dikorupsi oleh tersangka S berapa, menurut keterangan Rudy, masih dalam proses audit lebih lanjut.
Sementara Kepala Desa Muruh, Suparji saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan adanya penahanan terhadap salah satu perangkat desanya, yang berinisial S.
“Iya betul, S telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan lalu dilakukan penahanan. Kemarin S pamit kepada saya, untuk menjalani pemeriksaan,” kata Suparji.
Keterangan Kades, saat pelaksanaan pembangunan embung, S menjabat sebagai penjabat sementara (pjs) Sekdes. Sehingga peran S dalam proyek tersebut sangat strategis, sebagai pengatur keuangan desa.
Untuk apa saja uang yang ditilep tersebut, Kades mengaku tidak tahu menahu, karena dirinya menjadi Kades, baru pada bulan Nopember 2019.
“Di era pemerintahan saya, S kembali lagi menjabat sebagai Kadus Satu,” jelas Kades.
Terkait pembangunan embung dan kolam renang, sampai saat ini masih mangkrak atau belum bisa dimanfaatkan.
Embung seluas 44 x 12 meter tersebut yang berada di samping kiri balaidesa Muruh tersebut, terlihat tidak terawat. Menurut Kades, meski belum ada SK pemakaian, namun air dari embung tersebut sebagian dialirkan untuk irigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators