Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 SEPTEMBER 2023 • 13:40 WIB

Kronologi Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Divonis 2 Tahun Penjara karena Baca Bismillah pas Makan Babi

Lina Mukherjee

INDOZONE.ID - TikToker Lina Mukherjee yang kerap membuat konten tentang kecintaannya terhadap Bollywood, tengah menjadi sorotan.

Dia divonis dua tahun penjara karena dianggap telah menistakan agama Islam akibat video yang menampilkan dirinya mengucapkan Bismillah sebelum makan babi.

Tentu saja, hukuman ini menuai pro dan kontrak di tengah publik. Sebagian besar menyebut ini sebagai hukuman yang ‘enggak penting’ dan juga ‘kurang kerjaan’.

Namun, Lina Mukherjee yang mengklaim sering bertemu artis-artis Bollywood itu tampaknya enggak tinggal diam.

Dia enggak menutup kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut.

Berikut kronologi perjalanan kasus Lina Mukherjee.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Balita di Ponorogo Tercebur ke Panci Sayuran Panas, Luka Bakarnya 50 Persen

Baca Bismillah sebelum makan babi

Sebagai seorang TikToker, Lina kerap mengunggah video-video yang menampilkan kesehariannya.

Nah saat sedang liburan di Bali, Lina menyempatkan untuk makan di sebuah warung yang menjual hidangan babi guling khas Bali.

Seperti diketahui, babi guling khas Bali memang begitu digemari. Bagian kulit babi yang krispi, menjadi favorit banyak orang.

Oleh karena itu, Lina pun penasaran untuk mencobanya. Namun sebelum memakan kulit babi tersebut, Lina mengucapkan Bismillah.

Dilaporkan ke polisi oleh seorang ustaz di Palembang

Seorang ustadz di Palembang bernama M Syarif Hidayat, merasa enggak senang dengan video Lina makan babi tersebut.

Menurut dia, Lina telah melakukan penistaan agama karena mengucapkan Bismillah sebelum mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam.

Lantas, M Syarif Hidayat pun melaporkan Lina ke Polda Sumsel atas tuduhan penistaan agama Islam pada Maret 2023 lalu.

Lina ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Setelah menerima laporan tersebut, Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang dipanggil, yakni ahli bahasa, ahli ITE, hingga dari pihak MUI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Sumsel menetapkan Line sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Diperiksa dan Lina minta maaf

Lina akhirnya menjalani pemeriksaan atas tuduhan penistaan agama pada April 2023 lalu di Polda Sumsel, Palembang.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, polisi enggak melakukan penahanan terhadap Lina karena yang bersangkutan mengalami sakit maag akut.

Namun, pelapor saat itu mendesak polisi untuk melakukan penahanan.

Sementara, polisi menilai Lina telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan dia enggak ditahan namun harus wajib lapor.

Setelah itu, Lina menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik. Secara khusus, dia juga memohon maaf kepada umat Muslim.

Baca Juga: 4 Fakta Nyamar Jadi Santriwati Penghafal Al-Qur'an, Pria Sulsel Tipu Karyawan Tambang Rp50 Juta

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," ucap Lina saat itu.

Buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik,” sambung dia.

Divonis 2 tahun penjara

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Lina bersalah atas tuduhan penistaan agama.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis terhadap Lina karena terdakwa telah membuat resah umat Muslim di dunia maya, hingga dikhawatirkan berdampak pada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya.

Setelah divonis bersalah, Lina berencana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Divonis 2 Tahun Penjara karena Baca Bismillah pas Makan Babi

Link berhasil disalin!