Kategori Berita
Media Network
Jumat, 15 SEPTEMBER 2023 • 14:34 WIB

Polda Jambi Tetapkan 5 Orang Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Pelindo

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi PT. Pelindo. (Z Creators/Rudiansyah)

INDOZONE.ID - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi (Pelindo), di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Timur, Jambi tahun anggaran 2021.

Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi priode 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi priode 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi priode 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Pekasa), terakhir MH (Konsultan Pengwas).

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi PT. Pelindo. (Z Creators/Rudiansyah)

PLH Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo mengatakan, dalam perkara ini dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp3,924 Miliar lebih.

"Dari hasil penyelidikan yang telah berhasil dilakukan, saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka," kata AKBP Slamet Widodo, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (14/9/2023) sore.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi PT. Pelindo. (Z Creators/Rudiansyah)

Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai miliyaran rupiah.

"Jadi penyidik juga menyita barang bukti uang tunai Rp 3,424 miliar lebih," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, kasus ini berawal dari tahun 2018 PT Pelindo II (Persero) mengalokasikan anggaran investasi Multiyears untuk pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis sejak 18 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.

Kemudian dilakukan proses tender dan menetapkan PT Way Berhak Pekasa, sebagai pemenang. Selanjutnya pada 21 Februari 2020 dilakukan penanda tanganan kontrak antara ST (GM Pelindo Jambi) dengan YL (Dirut PT Way Berhak Pekasa) dengan nilai kontrak sebesar Rp12,212 miliar lebih dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Uang jadi barang bukti korupsi PT. Pelindo. (Z Creators/Rudiansyah)

Berjalannya waktu, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi yang bekerjasama dengan unit Tipidkor Polres Tanjab Timur, ditemukan adanya beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah di atur.

"Dari penyidikan itu ditemukan adanya progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

"Selain itu, juga ditemukan adanya pengalihan semua pekerjaan ke kontrak lain dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Jambi Tetapkan 5 Orang Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Pelindo

Link berhasil disalin!