Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Seorang oknum Kepala Desa berinisial SM (53) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi bersama dua rekannya DD (38) dan AT (43). Kades itu menganiaya seorang pria berinisial RM (53).
Penganiayaan itu terjadi di Rumah Sakit Aisyiah Siti Khadijah Jalan Andi Abdullah Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto, Minggu 10 September 2023 pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut terduga pelaku itu merupakan oknum kepala desa dengan dua rekannya.
"Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan di RS Aisyah Siti Khadijah. Terduga pelaku diketahui oknum Kepala Desa dan dua rekannya," bebernya.
Baca Juga: Ustaz Sahabat Ganjar Lakukan Hal Ini buat Jaga Kamtibmas di Langkat
Rizal mengungkapkan kejadian bermula korban yang berada di rumah sakit dihubungi oleh seseorang yang diketahui oknum Kades tersebut. Oknum kades itu mengajak korban bertemu.
"Korban dihubungi oleh salah satu orang. Kemudian korban diminta bertemu sekarang karena ada masalah yang ingin dibicarakan," ungkapnya.
Oknum kades di Kabupaten Pinrang menjadi pelaku penganiayaan.
Lebih lanjut Rizal membeberkan korban keluar dari kamar inap untuk bertemu pelaku. Tiba-tiba, sambung Rizal, pelaku bersama dua temannya langsung menganiaya korban.
"Pelaku meninju dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali. Pukulan itu mengenai pelipis korban. Korban menunduk sambil melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya," bebernya.
Baca Juga: Tak Tahan Dukun Beranak Terkait Tewasnya Mahasiswi di Parepare, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Setelah diperiksa, modus penganiayaan itu gegara utang. Korban diketahui punya utang dengan oknum Kades tersebut. Korban pun sulit saat ditagih hingga berujung penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku (Kades) mengatakan korban susah dihubungi. Korban berutang kayu Rp30 juta. Makanya dia emosi saat ketemu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators