Ilustrasi melakukan hubungan seks. (Photo/Ilustrasi/Unsplash)
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di sebuah apartemen di bilangan Semanggi, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu, di antaranya merupakan pasangan suami-istri yang memiliki peran berbeda-beda.
"Kepada mereka perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting dan ini adalah pasangan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Berkat Sukses Turunkan Stunting secara Holistik
Untuk tersangka JF, Bintoro menyebut JF berperan mencari para pelanggan dari pesta seks ini. Dia juga berperan memasarkan kegiatan tersebut.
"Untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," beber Bintoro.
Lebih jauh, Bintoro menyebut sindikat ini menawarkan pesta seks melalui media sosial.
Para pelanggan diwajibkan membayar sejumlah uang sebelum mengikuti kegiatan tersebut.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: