INDOZONE.ID - Sebanyak 51 kilogram daging babi yang terjangkit flu babi Afrika atau Africa Swine Fever (ASF), telah dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara, mengatakan pemusnahan tersebut harus dilakukan karena komoditas tersebut berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan.
“Pemusnahan ini perlu dilakukan karena komoditas tersebut berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular. Kemudian tidak memiliki dokumen lengkap," tegas Wayan.
Baca Juga: Ganjar Keluarkan Manifesto di Akun Youtube-nya Usai Purnatugas sebagai Gubernur, Ajak Adu Gagasan
Selain daging babi, sebanyak 10 kilogram daging ayam tanpa dokumen, enam ekor ayam tanpa dokumen karantina, dua ekor burung merpati tanpa dokumen karantina, dan sebatang benih pohon pisang tanpa dokumen karantina, juga dimusnahkan.
Dia menilai produk komoditas itu berstatus ilegal karena tanpa kelengkapan dokumen karantina, yang diterbangkan dari sejumlah daerah melalui transportasi laut dan udara.
Daging babi 51 kilogram tersebut berasal dari Manado. Daging itu dipesan oleh seseorang berinisial DW, dengan tujuan akan dikonsumsi untuk sebuah acara duka.
Baca Juga: Operator Sekolah SD di Pinrang Meninggal Dunia, Kapolsek Watang Sawitto Ungkap Penyebabnya
"Karena kurang begitu percaya, kami lakukan pengujian di laboratorium, ternyata hasilnya positif flu babi (ASF). Itulah sebabnya harus dimusnahkan, karena dikhawatirkan virusnya menyebar,” terang Wayan.
Selain daging babi, 10 kilogram daging ayam asal Ambon, dua ekor ayam asal Bitung, tiga ekor ayam asal Ambon, satu ekor ayam asal Bau-Bau, dua ekor merpati asal Surabaya, serta satu buah benih pisang asal Bula, juga dimusnahkan bersamaan dengan cara dibakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA