Polda Sulsel mengumumkan penangkapan ayah dan putrinya yang menjadi kurir sabu seberat 1,9 kg di Pinrang.
INDOZONE.ID - Seorang ayah dan anaknya ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Sulawesi (Sulsel), di Kabupaten Pinrang.
Keduanya ditangkap karena ketahuan menjadi kurir sabu.
Sosok ayah dan putrinya diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat 1,9 kilogram.
Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap UP (63), dan anaknya berinisial IN (25).
Sabu yang dimiliki tersangka diduga berasal dari Malaysia, yang masuk lewat Kalimantan Timur sebelum menyeberang ke Sulawesi.
"Ada dua orang yang diamankan. Kejadiannya berlokasi di Jalan Pelita Barat, Pinrang. Hal mengejutkan saat pengamanan, adanya perempuan dan terakhir diketahui adalah anak dari pelaku laki-laki," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 80 Kg Sabu, Jaringan Sumatera-Jawa!
Dia menjelaskaan, penangkapan ayah dan anak ini berawal dari Ditresnarkoba Polda Sulsel yang mengamankan seorang wanita yang statusnya sebagai pengedar.
Pengedar ini diamankan di rumahnya di Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Pelaku tidak dapat membantah saat proses penangkapan. Kemudian, menujukkan barang bukti berupa satu kilogram sabu yang masih berbentuk butiran kristal putih.
Barang bukti itu disembunyikan wanita tersebut di dalam lemari di rumah pelaku.
Polda Sulsel mengumumkan penangkapan ayah dan putrinya yang menjadi kurir sabu seberat 1,9 kg di Pinrang.
Usai mengamankan pengedar, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut.
Alhasil, Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan satu pelaku pengedar sabu lainnya.
Lokasi tersangka kedua tidak jauh dari lokasi pelaku pertama.
Setelah keduanya diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sulsel, di Kota Makassar.
Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terus diawasi oleh pihak kepolisian, guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan terlibat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku, dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu berat 1.942 gram," papar Ardiansyah.
Penangkapan kasus ini atas adanya laporan masyarakat terkait peningkatan transaksi dan peredaran narkoba.
Baca Juga: Polisi Amankan 21 Bal Sabu Senilai Rp800 Juta di Kabupaten Sidrap, Seret 2 Orang Pelaku
Ditresnarkoba kemudian melakukan operasi dengan memesan barang tersebut. Saat transaksi, pelaku langsung ditangkap beserta barang buktinya.
Hingga saat ini, Polda Sulsel masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial MS.
MS diduga memiliki peran sebagai bandar sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Sekarang MS telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami dapat informasi tambahan dari dua tersangka setelah pemeriksaan, MS membeli barang ini lewat jaringan di Malaysia," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 yang berhubungan dengan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal di atas enam tahun pejara, seumur hidup, atau hukuman mati. sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators