Kategori Berita
Media Network
Jumat, 01 SEPTEMBER 2023 • 16:51 WIB

LPSK Nilai Kasus Pembunuhan oleh Paspampres Perlu Peradilan Koneksitas, Ditangani Pengadilan Umum

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution.
INDOZONE.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, menilai perlunya penanganan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Paspampres, ditangani melalui skeman peradilan koneksitas.

Hal ini berarti penyelesaian kasus tersebut tidak dilakukan oleh pengadilan militer, melainkan oleh pengadilan umum.

"LPSK melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas. Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP, dalam perkara koneksitas, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," kata Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
 
Maneger berharap peradilan umum bisa membuat kasus tersebut menjadi terang benderang, dan menyeret pelaku lainnya ke meja hijau.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Sidang Paspampres Culik-Bunuh Warga Digelar Terbuka
 
"Diharapkan pula dengan pengungkapan di peradilan umum, pelaku-pelaku lainnya dapat terungkap dan mudah diakses perkembangan infomasinya oleh publik," ujarnya.
 
Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Maneger, LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban, selama proses peradilan pidana berjalan.

Hal ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan.
 
Dalam waktu dekat, kata Maneger, LPSK akan menemuai keluarga korban, untuk mendalami lebih lanjut kebutuhan perlindungan saksi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Paspampres Bunuh Warga, Minta Tebusan, Jasad Dibuang!

Ini juga dilakukan untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya, agar dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
 
Selain itu, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2023, untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud.
 
Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan investigasi gabungan dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

LPSK Nilai Kasus Pembunuhan oleh Paspampres Perlu Peradilan Koneksitas, Ditangani Pengadilan Umum

Link berhasil disalin!