Polda Metro tangkap tersangka pembuat situs palsu.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AV (25).
AV ditangkap atas pembuatan dan penjualan link phising, yang salah satu situs buatannya menyerupai website resmi dari Bank BNI.
"Pada 28 Agustus sekira pukul 00.30 WIB, tim penyidik Unit II Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tersangka di Gang Kosgoro, Sungai Raya, Kalimantan Barat atas nama tersangka AV alias ERR alias R," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Polda Metro tangkap tersangka pembuat situs palsu.
Ade Safri menyebut tersangka menerima orderan itu untuk tujuan mengambil data korban.
Baca Juga: Ganjil Genap Diusulkan 24 Jam di Jakarta, Ini Kata Polda Metro
"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI," beber Ade Safri.
Dalam link yang dibuat, tersangka mencantumkan form untuk diisi oleh para nasabah.
Ketika nasabah mengisi form tersebut, data dari form itu akan diambil dan dijual oleh tersangka.
"Tersangka membuat bot telegram untuk dihubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat. Kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka," kata Ade Safri.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Hari Ini, Ayah Mahasiswa Terjerat Kabel Diperiksa Polisi
Tersangka pembuat situs palsu.
Kini Kini, pihak kepolisian masih mengusut kasus ini. Polda Metro Jaya juga tengah mengembangkan kasus ini terkait para pembeli link phising dari tersangka.
"Melakukan lidik dan pengembangan sidik untuk memburu para pembeli link phising dari tersangka," pungkas Ade Safri.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: