Rafael Alun mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
INDOZONE.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp100 miliar.
"Untuk tindak lanjut surat dakwaan ini sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum saya," kata Rafael usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Tim kuasa hukum Rafael Alun kemudian mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tim JPU KPK.
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
"Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata anggota tim kuasa hukum Rafael Alun, Andi Ahmad Nur Darwin.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi.
Namun tim kuasa hukum Rafael Alun meminta waktu lebih lama, yaitu 14 hari.
Hanya saja, pemohonan tersebut ditolak majelis hakim dan sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun untuk Jalani Pemeriksaan
"Jangan terlalu lama, jadi saya berikan waktu satu minggu ya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: