Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 26 AGUSTUS 2023 • 13:59 WIB

Bejat! Petani di Pinrang Ini Tega Cabuli 11 Bocah Modus Pinjamin HP Nonton Kartun

Petani pelaku pencabulan 11 bocah di Kabupaten Pinrang

INDOZONE.ID - YS, pria berusia 43 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia tega mencabuli 11 bocah yang masih duduk di bangku TK dan SD.

Aksi bejat YS yang sehari-harinya menjadi seorang petani itu baru diketahui setelah salah satu korban, mengeluh sakit di bagian alat alat kelaminnya ketika hendak buang air kecil.

Orangtua korban merasa ada yang aneh terhadap anaknya. Sampai akhirnya, korban membeberkan bahwa selama ini telah dicabuli oleh pelaku, sehingga merasakan sakit di bagian alat kelaminnya.

Baca Juga: Bejat! Anak Difabel di Bawah Umur Diperkosa di Rumah Kosong, Pelaku Bujuk Korban Beri Uang

Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku menjalankan aksi tak senonohnya itu dengan modus meminjamkan handphone kepada korban untuk menonton kartun. Setelah korban dipinjamkan handphone, pelaku pun menjalankan niat nakalnya.

"Hasil pemeriksaan para korban, dipinjamkan handphone (oleh pelaku) untuk menonton kartun dan saat itu pelaku menjalankan aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad.

Petani pelaku pencabulan 11 bocah di Kabupaten Pinrang

Iptu Akhmad menjelaskan, dari pengakuan korban itulah orangtua melaporkan kejadian ini ke polisi. Usai dilakukan penyelidikan, YS diringus di Desa Siwolong Polong, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/8/2023) kemarin.

"Pelaku diamankan setelah kita menerima laporan kasus pencabulan ini. Pelaku berhasil kita amankan pukul 16.00 kemarin," terangnya.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Batam Tega Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Saat diinterogasi, pelaku mengakui aksi bejatnya yang dilakukan terhadap korban. Dari proses interogasi itu, pelaku mengaku ada 11 korban yang sudah dicabulinya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone jenis Vivo dan sarung berwarna kuning milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.


Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bejat! Petani di Pinrang Ini Tega Cabuli 11 Bocah Modus Pinjamin HP Nonton Kartun

Link berhasil disalin!