Pelaku dan barang bukti pencurian kotak amal (dok. Humas Polda Banten)
Seorang pemuda berinisial MZ (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri sebuah kotak amal mushola. Aksi MZ dilakukan dengan lebih dulu berpura-pura melaksanakan salat.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 kemarin di sebuah Mushola di area Perumahan Mediterania 2 Residence, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi pelaku diawali dengan berpura-pura salat.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencari mushola yang sepi dan pelaku berpura-pura melaksanakan salat," kata Kapolsek Cikupa, AKP Imam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).
Bukanya khusyuk salat, pelaku malah menyasar kotak amal dan merusak gembok kotak amal. Sejurus kemudian, pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
"Pelaku langsung membuka kotak amal dan mengeluarkan uang sebesar Rp 3.891.000 kemudian dimasukan ke dalam sarung oleh pelaku," beber Imam.
BACA JUGA: Astaga! Pria di Mamuju Curi Kotak Amal 15 Kali, Uangnya Dipakai Foya-foya
Aksi pelaku pun tidak berjalan mulus usai dipergoki oleh warga sekitar. Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya bisa ditangkap oleh warga.
"Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh pelapor dan warga lainnya dan pelaku dibawa ke Polsek Cikupa," kata Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: