Pria curi kotak amal dan bakar tirai musala dalam keadaan mabuk di Tebet.
INDOZONE.ID - Seorang pria berusia 20 tahun diamankan oleh pihak kepolisian dalam keadaan mabuk. Pelaku diamankan usai mencuri kotak amal dan membakar tirai di sebuah musala di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu viral di media sosial, salah satunya diposting oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam postingan tersebut, terlihat video yang menampilkan kondisi kotak amal sudah rusak dan tirai musala dalam keadaan terbakar.
"Warga menangkap seorang remaja tanpa identitas yang mencuri kotak amal dan bakar tirai pembatas shaf musala di Manggarai Selatan. Diduga beraksi dalam keadaan teler," tulis akun merekamjakarta dalam postingan, seperti dilihat Indozone pada Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Densus Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Kotak Amal dan Laptop Diamankan
Masih dalam akun tersebut, disebutkan jika peristiwa terjadi pada dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB. Musala yang disasar pelaku terletak di Jalan Hanjuang RT 002, RW 06, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Disebutkan jika aksi pelaku berhasil digagalkan dan api yang membakar tirai musala belum sempat membesar. Selain beraksi merusak musala, pelaku disebut-sebut juga sempat membakar motor warga.
"Remaja yang diduga dalam kondisi teler tersebut juga membakar umbul-umbul dan motor milik warga," tulis akun merekamjakarta.
Pria curi kotak amal dan bakar tirai musla di Tebet.
Baca Juga: Tertangkap Basah, Maling Kotak Amal Masjid di Wonogiri Tak Berkutik
Dikonfirmasi, Kapolsek Tebet AKP Agus Herwahyu Adi menyebut pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk.
"Kondisinya kan masih agak mabuk," kata Agus.
Lebih jauh, Agus menyebut pihaknya bakal memeriksa pelaku setelah pelaku sadar.
"Kita introgasinya nanti setelah sudah agak sadar ya. Sementara sudah diamankan di Polsek," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: