Tersangka pembobol ruko di Jambi
INDOZONE.ID - Tiga orang pelaku spesialis pembobol ruko di Jambi ditangkap polisi. Ketiga pelaku ini yakni Hari Ramadhan (21), Agus Salim (30) dan FA (16) yang merupakan warga Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, ketiganya berhasil diamankan setelah beraksi di dua lokasi yang berbeda.
Pertama di Jalan Arjuna, Lorong Marene rt 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan pada Jumat (30/6/2023) lalu.
Kemudian lokasi kedua berada di RT 15, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Rabu (5/7/2023).
Tersangka pembobol ruko di Jambi
Baca Juga: Tunawicara Bobol 10 Toko di Jakarta Barat, Alasanya Bikin Miris!
AKP Suwondo menjelaskan, pelaku selalu menggunakan helm saat beraksi membobol ruko. Tapi aksinya terekam CCTV.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol ini selalu menggunakan helm. Namun aksi mereka kita ketahui melalui CCTV yang ada di lokasi ruko," kata AKP Suwondo, saat konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Jumat (7/7/2023) sore.
AKP Suwondo menjelaskan, di TKP pertama pelaku masuk ke dalam ruko korban dengan cara merusak rolling door. Terlihat di cctv hanya satu orang masuk, sementara rekannya menunggu di luar.
"Di TKP ini pelaku mengambil rokok surya 10 bungkus, rokok esse 5 bungkus, 1 tabung gas LPG 5 kg, dan uang Rp 300 ribu," ujarnya.
Tersangka pembobol ruko di Jambi
Sementara di TKP kedua, pelaku beraksi saat pemilik ruko sedang pergi potong rambut. Pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak gembok. Korban mengetahui rukonya dibobol setelah pulang melihat isi ruko berantakan.
"Saat itu korban mau mengambil tasnya yang digantung tapi tidak ada. Yang mana tas tersebut berisi uang senilai Rp 15 juta, STNK Motor , SIM A, SIM C, dan BPJS," bebernya.
Baca Juga: Sekuriti Bobol Rumah Warga di Jakbar Saat Mabuk, Uang Rp 90 Juta Digondol
Dijelaskan AKP Suwondo, tiga orang tersangka ini berhasil diamankan saat tim mendapat informasi bahwa salah satu dari tersangka berinisial FA, berada di kawasan paal merah.
"Setelah di cek ternyata benar, ada salah satu tersangka. Kemudian kami lakukan pengembangan sehingga dua orang tersangka lagi juga berhasil diamankan," jelasnya.
Barang bukti dari tersangka pembobolan ruko di Jambi dan helm yang digunakan pelaku turut diamankan.
"Jadi tersangka ini kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators