Kategori Berita
Media Network
Minggu, 20 AGUSTUS 2023 • 11:22 WIB

Polisi Lakukan Pelecehan Seksual di Ruang Tahanan, Kompolnas: Harus Dihukum Maksimal!

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti mendorong Polri agar memberi hukuman maksimal terhadap anggotanya yang melakukan pelecehan seksual pada tahanan.

INDOZONE.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Poengky Indarti, mendesak institusi kepolisian untuk menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan pelecehan seksual di ruang tahanan. Bahkan, Poengky mendorong Polri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Peristiwa itu terjadi terhadap korban berinisial FM, seorang tahanan perempuan. FM diduga menerima pelecehan seksual di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Pilda Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ujar Poengky kepada wartawan, dikutip Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Oknum Polisi Polda Sulsel Dilaporkan Buntut Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan Wanita

Poengky mengaku mendapat informasi ihwal peristiwa itu dari pemberitaan media. Pelakunya diduga seorang oknum polisi, yaitu Briptu S, yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Polda Sulsel pada akhir Juli 2023.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal  berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ucapnya menekankan.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati Berdalih Transfer Ilmu, Pendiri Ponpes di Cianjur Dilaporkan ke Polisi

Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita, hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan, yang tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.

"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya menegaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Lakukan Pelecehan Seksual di Ruang Tahanan, Kompolnas: Harus Dihukum Maksimal!

Link berhasil disalin!